Saturday, June 22, 2019

PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT TA 2019


Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (atau biasa disingkat TNI Angkatan Darat atau TNI-AD) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat.

TNI Angkatan Darat dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 bersamaan dengan dibentuknya TNI yang pada awal berdirinya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

TNI Angkatan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang menjadi pemimpin tertinggi di Markas Besar Angkatan Darat (MABESAD). KASAD saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Mulyono.

Kekuatan TNI-AD saat ini terdiri dari 2 komando utama (kotama) tempur yaitu Kostrad, dan Kopassus. Di wilayah TNI-AD memiliki 15 Komando Daerah Militer, 45 Komando Resort Militer yang masing-masing wilayah memiliki satuan tempur tersendiri. Selain komando utama tempur, TNI-AD juga memiliki komando utama pendidikan yang mendidik para perwira dan calon perwira di Akademi Militer, Secapa, Seskoad dan komando utama pengembangan dan doktrin yaitu Kodiklat.

Jobs: BINTARA TNI ANGKATAN DARAT TA 2019
a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Persyaratan lain.
1. Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;
b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;
c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
e) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya
3. belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 30 September 2019.
5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi; dan 
e) psikologi.

c. Persyaratan tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
3) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5) bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. 
6) memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. 

d. Persyaratan khusus.
Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan. 

Jika Anda tertarik untuk mendaftar,  silahkan lakukan Pendaftaran Online Paling Lambat Tanggal 27 Agustus 2019.


EmoticonEmoticon